Pengaturan perpajakan daerah di indonesia selama ini berpedoman pada dua kaedah yakni kaedah sentral (Central Norm] maupun kaedah lokal (local norm]. Kaedah Sentral (Central Norm] dalam pengeturan perpajakan daearah dapat dibedakan menjadi dua, ialah: Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Daerah yang meliputi - UU No1 Tahun 1957 - UU No 5Tahun 1974 - UU No 22 Tahun 1999 - UU No 32 Tahun 2004 Peraturan Perundang-Undangan Pajak dan retribusi daerah, meliputi - UU No 11/ Drt/1957 - UU No 18 Tahun 1997 - UU No 34 Tahun 2000 Kaedah lokal dalam pengaturan menggunakan peraturan daerah yang dibuat dan diberlakukan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Substansi Peraturan Perundang-Undangan pajak daerah dan retribusi daerah tidak dapat lepas dari pengeruh karakter peraturan perundang-undangan pemerintah daerah Secara konstitusional pemungutan pajak di indonesia didasarkan pada pasal 23 ayat 2 yang diamandemen dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 yang menetapkan : “ Pajak d...