ANALISIS KRIPTO YANG BAKAL TERKENA PAJAK







Data pelacak pasar CoinGecko dan Blockfolio mengungkap kenaikan kapitalisasi pasar uang kripto terjadi karena  meningkatnya permintaan dari investor institusional dan ritel. Dengan mulai masuknya mata uang kripto dalam portofolio para investor tersebut tentunya porsi ke aset lainnya  akan berkurang jika tidak ada penambahan modal. Salah satu yang paling kentara adalah pasar emas yang terus digrogoti oleh Bitcoin. Maklum saja bitcoin digadang-gadang sebagai emas digital  yang dianggap lebih aman bagi investor untuk terhindar dari inflasi. Namun derasnya perpindahan modal tersebut juga tak lepas dari sejumlah keunggulan yang dimiliki  mata uang kripto dibandingkan instrument investasi lainnya.

 

Salah satu kelebihan itu adalah transaksinya yang murah, praktis dan cepat karena berbasis digital. Dengan pemanfaatan kemajuab teknologi, banyak pihak bias mendapatkan  keuntungan  dari bitcoin. Termasuk di dalamnya adalaah masyarakat yang selama ini tidak terangkul oleh bank. Selain itu, mata uang kripto juga  memiliki fleksibilitas tersendiri karena tak punya akses atau terafiliasi kepada bank. Hal ini  menguntungkan pemiliknya sebab mereka dapat melakukan transaksi dengan uang kripto kapan saja tak perlu menunggu waktu jam kerja bank. Seperti diketahui, meskipun bentuknya virtual, uang kripto dapat digunakan untuk bertransaksi online serta dapat dikonversikan ke mata uang seperti rupiah, dolar dan lainnya sehingga dapat menjadi alternative transaksi lintas negara.

Meski demikian, mata uang kripto juga memiliki sejumlah risiko seperti instrument investasi lainnya.   Tidak beradaDivision Manager PT Royal Trust Futures Suluh Adil Wicaksono mengatakan paling beesar adalah fluktuasi nilai yang tinggi sehingga harganya bias naik tajam lalu terjerembab dalam waktu kurang dari sehari. Apalagi tidak ada aturan suspense atau pemberhentian perdagangan sementara dalam investasi cryptocurrency layaknya di pasar saham, apabila terjadi kenaikan atau penurunan tajam. Kekurangan lainnya adalah masalah keamanan. Tak bias dipungkiri, teknologi yang ditawarkan mata uang digital memiliki dua sisi mata uang . selain menawarkan kemudahan bagi penggunabya dalam bertransaksi, teknologi ini dikhawatirkan rawan terhadap peretas atau hacker. Jika terjadi tindakan hacker, penggunanya pun tidak bias membuat laporan  kepada otoritas terkait karena mata uang digital tidak berada di bawah pengawasan bank sentral

Dalam pemungutan pajak atas transaksi cryptocurrency di Indonesia perlu diteliti lebih lanjut apakah keuntungan atas transaksi cryptocurrency termasuk dalam pengertian dari tambahan penghasilan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang  Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh). Sementara itu, pemungutan PPN atas transaksi cryptocurrency juga dapat dipertimbangkan. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam  Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Perlu tidak mencantumkan asset kripto dalam negative list.

Dengan begitu, terdapat adanya ruang kemungkinan untuk memungut PPN atas cryptocurrency di Indonesia. Dalam konteks pemungutan PPN, utamanya perlu adanya penetapan apakah cryptocurrency termasuk barang (berwujud atau tidak berwujud) atau jasa. Pemungutan pajak atas cryptocurrency memang dapat berkontribusi bagi penerimaan pajak. Namun demikian, pembentukan peraturan tersebut sebaiknya di desain secara terstruktur agar tidak memengaruhi transaksi cryptocurrency yang saat ini berkembang pesat.

Di Indonesia Bitcoin berstatus sah untuk diperjualbelikan, namun sebatas hanya sebatas komoditas asset digital saja. Beberapa perusahaan telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) untuk melakukan proses jual beli Bitcoin. Namun, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia mengenai kewajiban penggunaan rupiah untuk seluruh transaksi pembayaran di wilayah NKRI, maka status keberadaan bitcoin tidak dapat diakui sebagai alat pembayaran yang sah sebagaimana telah diatur dalam Pasal 34 Peraturan Bank Indonesia No 18/40/PBI/2014 yang berbunyi : 
1. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang
2. Melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan ze j65menggunakan  Virtual Currency
3. Menyalahgunakan data dan informasi transaksi pembayaran dan atau
Memiliki dan atau mengelola nilai yang dapat dipersamakan  dengan nilai uang yang dapat digunakan di luar lingkup Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang bersangkutan.

Kendati demikian, Menurut Mutra Konsultan Pajak Konsultanku sekaligus Partner Firma Allrich Associate Yuli Aldiyanti SE,ACPA,BKP, apabila terjadi keuntungan transaksi jual beli maupun investasi terhadap cryptocurrency, maka orang pribadi atau badan usaha yang mendapatkan keuntungan tersebut harus dikenakan pajak  Adapun konsep yang digunakan sesuai ketentuan pajak  secara umum.
Jika pelaku investasi tersebut merupakan individu, makai a dikategorikan ke dalam Wajib Pajak Orang Pribadi, disesuaikan dengan Undang-Undang Pajak  Penghasilan (PPh) orang pribadi. Aktivitas yang dilakukan perorangan pribadi dalam bentuk trading (jual beli dalam jangka waktu singkat) akan dikenakan PPh Final Berdasarkan PP Nomor 23 dengan tarif 0,5% tanpa keyenyuan minimal dengan maksimal omset Rp 4,8 Milliyar per tahun. Ketika omset telah melebihi batas maksimal , maka akan dikenakan tarif progresif 5% sampai 30%. Jika keuntungan atas nama perusahaan , maka akan disesuaikan dengan tarif PPh badan

Sesusi dengan peraturan perpajakan yang berlaku, Wajib Pajak harus melaporkan besar keuntungan  yang didapat  ke dalam surat pemberitahuan  atau SPT dengan mencantumkan kepemilikan  terhadap bitcoin yang termasuk ke dalam pajak tahunan  Apabila Wajib Pajak lalai dalam melaporkan dan mencantumkan aset kepemilikan beserta keuntungan tersebut, maka Wajib Pajak dapat terancam sanksi berupa denda.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana untuk mengenakan pajak ke transaksi cryptocurrency yang sedang tren di Indonesia. Saat ini DJP sedang menyusun aturannya sembari mengkaji lebih dalam persoalan pajak yang tepat untuk transaksi ini. Pembahasan terkait perpajakan  unu dilakukan dengan verbagai stakeholder terkait. Berbagai informasi kripto pun masih dalam penelitian untuk menentukan jenis pajak yang sesuai.
  Baca Juga:


Oleh: Adinda Agis Fitriya Cahyani


Oleh: Gunawan Asmara Hasibuwan


 Oleh: Herlina Aprilia
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Segi Yuridis Pengaturan Perpajakan Daerah dalam Sistem Tata Hukum di Indonesia