Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2021

Analisis Segi Yuridis Pengaturan Perpajakan Daerah dalam Sistem Tata Hukum di Indonesia

Pengaturan perpajakan daerah di indonesia selama ini berpedoman pada dua kaedah yakni kaedah sentral (Central Norm] maupun kaedah lokal (local norm]. Kaedah Sentral (Central Norm] dalam pengeturan perpajakan daearah dapat dibedakan menjadi dua, ialah: Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Daerah yang meliputi - UU No1 Tahun 1957 - UU No 5Tahun 1974 - UU No 22 Tahun 1999 - UU No 32 Tahun 2004 Peraturan Perundang-Undangan Pajak dan retribusi daerah, meliputi - UU No 11/ Drt/1957 - UU No 18  Tahun 1997 - UU No 34 Tahun 2000  Kaedah lokal dalam pengaturan menggunakan peraturan daerah yang dibuat dan diberlakukan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Substansi Peraturan Perundang-Undangan pajak daerah dan retribusi daerah tidak dapat lepas dari pengeruh karakter peraturan perundang-undangan pemerintah daerah Secara konstitusional pemungutan pajak di indonesia didasarkan pada pasal 23 ayat 2 yang diamandemen dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 yang menetapkan : “ Pajak d...