Analisis Segi Yuridis Pengaturan Perpajakan Daerah dalam Sistem Tata Hukum di Indonesia
Pengaturan perpajakan daerah di indonesia selama ini berpedoman pada dua kaedah yakni kaedah sentral (Central Norm] maupun kaedah lokal (local norm]. Kaedah Sentral (Central Norm] dalam pengeturan perpajakan daearah dapat dibedakan menjadi dua, ialah:
Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Daerah yang meliputi
- UU No1 Tahun 1957
- UU No 5Tahun 1974
- UU No 22 Tahun 1999
- UU No 32 Tahun 2004
Peraturan Perundang-Undangan Pajak dan retribusi daerah, meliputi
- UU No 11/ Drt/1957
- UU No 18 Tahun 1997
- UU No 34 Tahun 2000
Kaedah lokal dalam pengaturan menggunakan peraturan daerah yang dibuat dan diberlakukan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Substansi Peraturan Perundang-Undangan pajak daerah dan retribusi daerah tidak dapat lepas dari pengeruh karakter peraturan perundang-undangan pemerintah daerah
Secara konstitusional pemungutan pajak di indonesia didasarkan pada pasal 23 ayat 2 yang diamandemen dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 yang menetapkan : “ Pajak dan Pungutan lainyang sifatnya memaksauntuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Pasal hasil amandemen tersebut cakupannya lebih luasjika dibandingkan dengan pasal sebelumnya.. Maksudnya ialah pasal hasil amandemen selain sebagai dasar pemungutan pajak, juga sekaligus sebagai dasar pungutan lain di luar pajakyang sifatnya memaksa. Pada intinya pasal tersebut menginginkan bahwa pajak dan pemungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang. Keberadaan Pasal tersebut memunulkan konskuensi bahwa negara memilikikewajiban untuk membuat aturan hukum berupa peraturan perpajakan. Selama ini, berkaitan dengan pengaturan perpajakn daerah telah beberapa kali pemerintah menerbitkan Peraturan Perundang-Undangan, seperti Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Tentang Pajak Daerah dan berbagai peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan perpajakan daerah. Seperti telah disebutkan di atas bahwa Sistem Pemerintahan Republik Indonesia yang menganut asas desentralisasi,dekonsentrasi, dan tugas pembantuan yang disamakan bersama-sama. Untuk mewujudkan asas desentralisasi dibentuklah daerah Otonom.
Menurut Pasal 1 Angka 66 UU No 32 Tahun 2004 bahwa daerah otonom adalah lesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur da mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 158 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daearh, dan selanjutnya kewenangan daerah dalam memungut pajak dan retribusi diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan ditindaklanjuti dengan PP Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribbusi daerah. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, daerah diberi kewenangan untuk memungut 11 jenis pajak dan 28 jenis retribusi dengan pertimbangan bahwa jenis pajak dan retribusi tersebut secara umum dipungut di hampir semua daerah dan merupakan jenis pungutan yang baik. Selain itu, Pemerintah Kabupaten dan Kota juga diberi kewenangan untuk memungut jenis pajak dan retribusi lainnya sesuai kriteria tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
Analisis Jurnal :
Pengaturan Perpajakan Daerah Dalam Sistem Hukum Indonesia
Baca Juga:
Analisis Segi Sosiologis Pengaturan Perpajakan Dalam Sistem Hukum Pajak Indonesia
Analisis Segi Historis Pengaturan Perpajakan Dalam Sistem Hukum Pajak Indonesi https://shafashefiana
Analisis Segi Filosofis Pengaturan Perpajakan Daerah Dalam Sistem Hukum Indonesia
Analisis Segi Ekonomi Pengaturan Perpajakan Daerah Dalam Sistem Hukum Indonesia
Komentar
Posting Komentar